• Jumat, 29 September 2023

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Polres Mabar Mandek Hingga Setahun

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:47 WIB
Kantor Polres Mabar (ISt)
Kantor Polres Mabar (ISt)

Medialabuanbajo.com - Lembaga Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu corong masyarakat dalam berlindung dari segala bentuk ancaman kejahatan. Namun sangat disayangkan Ketika Lembaga kepolisian malah mengabaikan laporan masyarakat.

Seperti kasus yang dialami oleh Suwandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur. Kasus yang dilaporkan sejak September tahun 2022 lalu ini mandek hingga saat ini di Polres Mabar.

Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Suwandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.

Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penertiban sertfikat dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.

"Aneh, masa ada orang yang sudah meninggal bisa muncul tanda tangan? Inikan jelas sudah pemalsuan dokumen," kata Mikael Mansen, keluarga pelapor sekaligus penerima kuasa untuk mengurus sertfikat tanah tersebut dari keluarga Ibrahim Hanta.

Ia mengatakan, Suwandi Ibrahim melaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 september 2022, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan hasil dari laporan yang sudah berjalan satu tahun.

Mikael menilai, pihak kepolisian Polres Mabar tidak melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum pelindung masyarakat dan pengayom masyarakat.

Mikael menceritakan, lahan seluas 11 ha, berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik seorang TNI Swandi Ibrahim. Tanah tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta, ayah Swandni Ibrahim.

Sementara Kapolres Manggarai Barat Ari Satmoko hingga saat ini belum berhasil dijumpai. Ia diketahui sedang berada di luar kota.

Untuk diketahui, berdasarkan penuturan Suwandi Ibrahim dan beberapa orang tua di Waemata, Ibrahim Hanta mendapatkan tanah tersebut dari Penguasa Ulayat Labuan Bajo, dan sudah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973.

Di tempat tersebut, ia membangun pondok untuk tinggal, menanam nangka, kelapa, serta pohon jati, juga memelihara hewan seperti kerbau dan sapi, bahkan di tempat tersebut istrinya hamil dan lahirlah seorang putra bernama Suwandi Ibrahim, putra bungsu mereka.

Ketika Ibrahim Hanta makin tua, ia kembali ke rumah utamanya di Waemata, kota Labuan Bajo dan meninggal pada 14 Maret tahun 1986. Di Lengkong Keranga, sampai tahun 2019, pondok orang tua mereka yang terbuat dari kayu masih tampak terlihat, walau tinggal kerangka karena sudah lama tak dihuni, sementara pohon kelapa dan jati masih tetap ada hingga hari ini.

Saat tamat SMA, Suwandi Ibrahim menjadi anggota TNI AD. Pernah bertugas di Timor Timur sewaktu menjadi salah satu Propinsi Indonesia, dan setelah Timor Leste menjadi Negara tersendiri, ia kembali, bertugas di Bali. Setelah itu balik bertugas di Labuan Bajo, lalu ke Malaka di Timor dan kini balik lagi ke Labuan Bajo.

Sewaktu Suwandi Ibrahimi bertugas di luar Manggarai Barat, karena kakak laki-lakinya saat itu mulai sakit-sakitan, atas pesetujuan keluarga besar di Labuan Bajo, penjagaan tanah seluas 11 ha itu dipercayakan kepada salah satu anggota keluarga dekat mereka, yaitu Mikael Mensen.

Halaman:

Editor: Rofinus E. Risal

Tags

Terkini

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian

Kamis, 28 September 2023 | 19:30 WIB

Edi Endi : Saya Tidak Alergi Kritik

Jumat, 22 September 2023 | 13:44 WIB
X